Riksa Uji Kebakaran

Riksa Uji Kebakaran

Riksa Uji Kebakaran periodik adalah metode pengujian yang dilakukan untuk mengetahui fungsionalitas dan kondisi sistem alarm kebakaran yang telah terpasang sebelumnya. Hal ini menjadi tanggung jawab pemilik gedung (owner) untuk memastikan bahwa sistem dapat berjalan dengan baik. Riksa Uji Kebakaran dapat dilakukan oleh teknisi ahli (elektrikal) yang paham sistem alarm kebakaran dari organisasi internal maupun dapat menunjuk perusahaan yang kompeten untuk melakukan inspeksi dan pengujian rutin. catatan penting sebelum dilakukan inspeksi atau pengujian diharuskan memberikan peringatan ke seluruh penghuni gedung agar tidak panik jika ada alarm yang berbunyi karena sedang ada pengetesan. beberapa case yang kami tangani, pengecekan dan pengujian dilakukan diluar jam kerja agar tidak menggangu aktifitas penghuni gedung.

Riksa Uji Kebakaran

apa saja tahapannya?

Inspeksi periodik dan pengujian Fire Alarm telah diatur secara detail pada dokumen SNI  03-3985-2000 tentang  Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung pada halaman 27. Tahapan-tahapannya yang menjadi acuan sebagai berikut:

  1.  Pemeriksaan Visual terhadap semua material yang terpasang, tidak hanya detektor namun juga ke Panel, Annunciator (sub-panel), alarm set yang terdiri dari alarm bell, indicator lamp, serta manual button, dan instalasi kabel.
  2.  Pengecekan detektor panas dilakukan menggunakan hair dryer, bisa dikombinasikan dengan temperature detector yang banyak tersedia di pasaran untuk memastikan berapa suhu detektor tersebut mendeteksi panas. pada poin ini catatan penting yang perlu diingat adalah bahwa detektor panas yang dapat mereset kembali yaitu ROR. kebanyakan tipe detektor panas fixed temperature hanya sekali pakai.
  3. Pengecekan detektor asap menggunakan smoke checker yang memiliki konsentrasi aerosol. disemprotkan dengan jarak 30cm dari detektor. suasana di ruangan terdapat angin atau tidak dapat mempengaruhi lama tidaknya asap yang terakumulasi di dalam chamber.
  4. Pengecekan detektor api bisa menggunakan percikan korek, selalu perhatikan area tersebut memiliki kandungan bahan yang mudah terbakar / tidak.
  5. Pengecekan alarm set manual button, dapat dilakukan dengan memencet tombol. jika breakglass umumnya diberikan kunci saat pembelian untuk melakukan pengetesan ini.

Form laporan inspeksi Fire Alarm setidaknya harus ada informasi dibawah ini

a). Tanggal.
b). Nama pemilik.
c). Alamat.
d). Nama perusahaan pelaksanan/pemeliharaan, alamat dan perwakilannya.
e). Nama agen yang berhak memberi persetujuan, alamat dan perwakilannya.
f). Jumlah dan tipe detektor per zona untuk setiap zona.
g). Uji fungsi dari detektor serta alarm set.
h). Tanda tangan dari penguji dan persetujuan wakil instansi yang berwenang.

dari hasil laporan inspeksi kemudian diserahkan kepada pemilik gedung, untuk ditindak lanjuti baik berupa perbaikan-perbaikan atas temuan di lapangan, penggantian part, atau hanya pembersihan material menggunakan vacuum cleaner. Inspeksi ini sangat penting karena setiap ada temuan akan dilakukan perbaikan segera. sehingga jika ada kejadian kebakaran, system akan berjalan dengan baik memberikan indikasi ke panel. Inspeksi periodik dan pengujian Fire Alarm setidaknya dilakukan 1 tahun sekali.

Ketentuan pokok yang berkaitan dengan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah Undang-undang No.1 Tahun 1970. Beberapa hal yang mendasar adalah sebagai berikut;

  1. Tujuan K3 pada umumnya termasuk masalah penanggulangan kebakaran
  2. Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b,d,q dalam undang-undang No.1 tahun 1970, mencegah
  3. Pasal 9 ayat (3), mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.

Kami PT. Sahabat Indonesia Group Adalah perusahaan jasa K3 yang bergerak dalam bidang Konsultasi Kajian Teknik, SKK, SLF dan Jasa Pemeriksaan Pengujian Alat K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

PT. Sahabat Indonesia Group ditunjuk oleh KEMNAKER R.I untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Alat K3. Untuk Informasi Lebih lanjut Whatsapp

error: Content is protected !!