Uji Riksa Penyalur Petir

Uji Riksa Penyalur PetirSertifikasi Penyalur Petir atau Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir atau anti petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.31/MEN/2015 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja.

Dasar Hukum

(PERMENAKERTRANS RI No. 33 & No. 31 Tahun 2015)

Riksa Uji Instalasi Listrik

Yang Termasuk Instalasi Listrik antara lain :

  1. Distribusi Listrik
  2. Pembangkitan Listrik
  3. Transmisi Listrik
  4. Pemanfaatn Listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 (lima puluh) Volt arus bolak balik atau 120 (seratus dua puluh) arus searahasi 

Riksa Uji Instalasi Listrik

Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir dan perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian berkala antara lain:

  1. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
  2. Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
  3. Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
  4. Bangunan untuk menyimpan barang-barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;
  5. Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.

lingkup kerja Uji Riksa Penyalur Petir :

  1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
    Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang
  2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
    Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

Pengecekan atau uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :

  1. Uji resistensi atau tahanan grounding.
  2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi.
  3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding.

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada.

Kami PT. Sahabat Indonesia Group Adalah perusahaan jasa K3 yang bergerak dalam bidang Konsultasi Kajian Teknik, SKK, SLF dan Jasa Pemeriksaan Pengujian Alat K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

PT. Sahabat Indonesia Group ditunjuk oleh KEMNAKER R.I untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Alat K3. Untuk Informasi Lebih lanjut Whatsapp.

Jenis penangkal petir

Penangkal petir memiliki dua jenis bentuk yang sering digunakan, yaitu penangkal petir konvensional dan elektrostatis. Keduanya dibedakan berdasarkan ruang lingkup perlindungan dari bahaya petir dan penempatannya.

Penangkal petir konvensional

Uji Riksa Penyalur Petir

Jenis ini erat kaitannya dengan penangkal petir pertama ciptaan Benjamin Franklin. Sejak dulu, penangkal petir ini paling sering dipakai di rumah-rumah hingga sekarang. Bentuknya yang sederhana ini sangat mudah kamu temukan di toko bangunan dengan harga yang cukup murah. Penangkal petir konvensional cocok digunakan di gedung atau lahan yang tidak terlalu luas, seperti rumah, ruko dan rukan.

Penangkal petir elektrostatis

Penangkal petir ini memiliki jangkauan perlindungan yang lebih luas dibanding penangkal petir konvensional. Semakin tinggi penempatannya, semakin luas juga area jangkauan perlindungannya. Maka dari itu, kita sering menemukan jenis ini di lahan berarea luas dan gedung yang tinggi, seperti perkebunan, lapangan golf, daerah tambang, kawasan industri, gedung perkantoran, dan pencakar langit. Sayangnya, penangkal petir elektrostatis lebih mahal dan menyita waktu yang banyak untuk memasangnya.

Mekanisme kerja penangkal petir elektrostatis mengadopsi sebagian system anti petir atau penangkal petir radio aktif, yaitu menambah muatan pada ujung finial/splitzer agar petir selalu melilih ujung ini untuk di sambar. Perbedaan dengan system radio aktif adalah jumlah energi yang dipakai. Untuk penangkal petir radio aktif muatan listrik dihasilkan dari proses hamburan zat berradiasi sedangkan pada penangkal petir elektrostatis energi listrik yang dihasilkan dari listrik awan yang menginduksi permukaan bumi.

error: Content is protected !!