Uji Riksa KEMNAKER RI mungkin ada beberapa dari kita sudah tidak asing lagi mendengarnya. Dalam pelaksanaan K3, Uji Riksa merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja. Uji Riksa pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada. Uji Riksa wajib dilakukan selanjutnya akan mengevaluasi hasil dari Uji Riksa tersebut. Tidak hanya itu, peralatan akan diuji secara berkala minimal kurang lebih setiap 6 bulan.
Dalam pelaksanaan K3, Uji Riksa merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja proyek, mengingat dalam suatu proyek, terdapat struktur bangunan yang memiliki beban berat. Uji Riksa pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada di dalam suatu proyek.
Riksa Uji ini bertujuan untuk mengetahui kondisi Laik Pakai sebuah peralatan yang merupakan Asset Perusahaan forklift dan membantu Perusahaan dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan mewujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkelanjutan akan patuh terhadap penerapan Undang-undang dan peraturan terkait lainnya, terutama dibidang keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.
Kriteria Teknis Jenis Riksa dan Uji (Tahapan) :
A. Pemeriksaan Data/Verifikasi.
• Data Umum.
• Data Teknis.
B. Pemeriksaan Visual.
• Pemeriksaan Visual dengan Menggunakan Checklist.
• Dimensi Check.
C. Pemeriksaan NDT.
• Seluruh komponen utama atau komponen yang menerima beban atau komponen yang diragukan kekuatannya/kemampuannya.
D. Pengujian
• Dinamis (Running Test).
• Statis.
E. Pemeriksaan setelah pengujian.
F. Laporan.
Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat modern sangat pesat peningkatannya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970.
Untuk itu sangat diperlukan sebuah perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan teknis K3 khususnya pada bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja, untuk itu sangat diperlukan sebuah Riksa Uji Peralatan yang sesuai dengan masing masing alat yang akan digunakan yaitu:
- Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
- Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat)
- Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin)
- Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift
- Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator.
- Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran
- Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester.
Manfaat Uji Riksa KEMNAKER RI :
- Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
- Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja
- Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja
- Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
Tujuan dari Uji Riksa KEMNAKER RI :
- Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
- Menguji kelayakan Pesawat Angkat dan Angkut.
- Memeriksa dan menguji kekuatan knstruksi (Integritas Structur)
- Membuktikan Kestabilan dalam operasi
- Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala)
Dasar Hukum Uji Riksa KEMNAKER RI :
- Undang Undang No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja sering disebut juga sebagai dasar dari berbagai peraturan yang ada terkait dengan Keselamatan Kerja di Indonesia. Walaupun diterbitkan pada tahun 1970, Undang-undang ini masih eksis hingga saat ini.
- Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Menimbang:
A. Bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi.
B. Bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial;
C. Bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut. - Permenaker No. 02/Men/192 tentang Kualiikasi Juru Las di tempat Kerja.MEMUTUSKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan:
a. Tempat Kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun
b. Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun
c. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun
d. Direktur adalah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 79 Tahun 1977; Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur listrik submerged, las gas busur listrik tungstem, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (secara manual), otomatis atau kombinasi. (2) Syarat untuk juru las yang melakukan pengelasan secara otomatis akan diatur lebih lanjut. halaman 1 dari 17 - Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Keran Angkat, bahwa dengan berkembangnya penggunaan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut maka perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Pada prosesnya, pemeriksaan dan pengujian alat K3 ini sangat diperlukan agar supaya pemenuhan terhadap keselamatn dan kesehatan kerja karyawan ataupun pegawai bisa terlaksana. Sebab bagaimanapun keselamatn karyawan adalah hal yang utama. Jadi diharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan sementara dan mengabaikan pegawainya. Dengan Peraturan perundangan ini, maka hak hak pegawai dan karyawan baik yang bersifat sementara / kontrak maupun yang karyawan tetap, akan terjaga dan terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Karena pegawai atau karyawan adalah asset yang paling berharga dari sebuah perusahaan.
Karena dalam melaksanakan pekerjaan para pegawai menggunakan alat alat bantu untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mencapai target target kerja, maka pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan tersebut bersifat mutlak. Tidak bisa tidak harus dilaksanakan secara reguler dan periodik. Jangan sampai ada alat alat kerja yang tidak laik pakai tetapi dioperasikan. akan sangat berbahaya untuk semua yang terlibat baik secara langung maupun tak langsung.
PT. Sahabat Indonesia Group ditunjuk oleh KEMNAKER R.I untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Alat K3. Untuk Informasi Lebih lanjut Whatsapp.