Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Hai selamat datang di website PT. Sahabat Indonesia Group.

TUJUAN RIKSA UJI PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

Dalam Era Industrialisasi dewasa ini maka Pemerintah telah mengembangkan berbagai sektor industri yang dalam proses produlsinya mempergunakan bejana tekan untuk mengolah, menyimpan atau mentranspormasikan bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan. Disamping ini berkembangan pula industri-industri yang bergerak dalam bidang fabrikasi bejana tekan. Industri dengan kriteria ini termasuk golongan industri dengan tingkat risiko bahaya tinggi atau mayor Hazard, begitu pula bejana tekan yang dipergunakan/dioperasikan dalam proses produksi tersebut merupakan paeralatan atau jenis pesawat yang memiliki tingkat bahaya tinggi yang dapat nimbulkan bahaya kebakaran atau peledakan. Dampak negatif lainnya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan bejana tekan adalah pencemaran lingkungan, gangguaan kesehatan, kerugian harta benda bahkan akan dapaat menyebabkan kematian akibat terjadinya kecelakaan karena kebocoran, kebakaran atau peledakan bejana tekan.
Kecelakaan, kebakaran atau peledakan bejana tekan dapat disebabkan antara lain kesalahan perencanaan/rancang bangun/design kesalahan dalam pembuatan, kesalahan dalam pemasangan, kesalahan dalam pengoperasian atau pemeliharaan Menyadari akan hal tersebut di atas, maka patutlah kita meningkatkan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan di bidang keselamtan kerja, guna mencegah terjadinya kecelakaan atau melapetaka yang fatal menimpa tenga kerja. Untuk hal tersebut diperlukan suatu petunjuk teknis yang baku/seragam untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap bejana tekan, dimulai dari penilaian rancang bangun/design, selam pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan yang diikuti dengan pengawasan yang terus-menerus secara berkala selama bejana tekan tersebut masih dioperasikan dan atau selama izinnya belum dicabut, yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas K3 dan Ahli Keselamatan Kerja.

DASAR HUKUM RIKSA UJI PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

Menyadari resiko bahaya yang sangat tinggi dari pemakaian/pengoperasian bejana tekan yang dapat menimbulkan
kebakaran pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan bahkan peledakan, maka Pemerintah dalam upaya melindungi keselamatan dan kesehatan kerja bagi Para pekerja di tempat kerja telah mengeluarkan Undang-undang Keselamatan Kerja (UU No. 1 tahun 1970) Dan secara terus-menerus sejak diundangkan Undang-undang Keselamatan Kerja tersebut Pemerintanh telah mengeluarkan Peraturan-peraturan sebagai dasar hukum Bejana tekan seperti :
1. Keputusan Menakertrans Kep. No. : 79/MEN/1979, tentang Direktur sebagai dimaksud dalam UU No. 1 tahun 1970
2. Peraturan Menakertrans No. PER-01/MEN/1982, tentang Bejana Tekan
3. Peraturan Menakertrans No. PER-02/MEN/1982, tentang Kwalifikasi juru Las
4. Peraturan Menaker No. PER-03/MEN/1980, tentang Wewenang Kankawil/Kandepnaker dalam pelaksanaan perizinan Pemakain Pesawat Uap, Bejana Tekan, Botol Baja, Pesawat Angkat dan Angkut

RUANG LINGKUP RIKSA UJI PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

Ruang lingkup prosedur pemeriksaan dan pengujian Bejana Tekan dalam buku petunjuk teknis ini meliputi semua bejana tekan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menaker No. PER-01/MEN/1982, tentang Bejana Tekan termasuk :
a) Botol Baja (Compressed Gas)
b) Bejana Tetap (Stasioner/Storage Tank)
c) Bejana Transport (Fortable/Road Tanker)
d) Termasuk alat-alat perlengkapan, alat pengaman, Instalasi Jaringan pipa dan kompresor yang melayaninya. Mulai darai tahap rancang bangun, pembuatan (Fabrikasi) pemasangan, Pemakaian dan pemeliharaan.

Kami PT. Sahabat Indonesia Group Adalah perusahaan jasa K3 yang bergerak dalam bidang Konsultasi Kajian Teknik, SKK, SLF dan Jasa Pemeriksaan Pengujian Alat K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

PT. Sahabat Indonesia Group ditunjuk oleh KEMNAKER R.I untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Alat K3. Untuk Informasi Lebih lanjut Whatsapp

chat-wa

Leave a Comment

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!