Riksa Uji Boiler adalah Pesawat Uap atau dikenal juga dengan nama Ketel Uap dan juga Bejana Bertekanan (PUBT) merupakan peralatan produksi yang mempunyai resiko berbahaya sangat tinggi. Resiko itu mengintai perusahaan apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jauh sebelum Indonesia merdeka telah ditetapkan Peraturan terkait dengan penggunaan PUBT ini yaitu Undang – Undang Uap Tahun 1930. Peraturan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu perusahaan yang menggunakan PUBT harus mentaati peraturan/persyaratan yang sudah ditetapkan dan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam penggunaan PUBT tersebut.
Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap PUBT harus dilakukan Riksa Uji Boiler / Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PUBT.
PROSEDUR Riksa Uji Boiler.
Pedoman Pemeriksaan / Referensi :
- Undang-Undang Uap Tahun Peraturan Uap Tahun Undang-Undang Nomor 0 Tahun ASME I Power Boiler
- Pemeriksaan Dokumen Data Umum – Pemilik Ketel Uap – Pabrik Pembuat Ketel Uap – Alamat Pabrik Pembuat – Tahun Pembuatan – Jenis Ketel Uap – Bentuk Ketel Uap – Nomor Seri – Tekanan Disain – Temperature Disain – Tekanan Kerja – Temperature Kerja – Volume lsi Air – Luas Pemanasan – Kapasitas Uap Perjam – Bahan Bakar – Tujuan Pemakaian – Acuan Standard Pembuatan – Konstruksi yang disyahkan
- Pemeriksaan Visual Ketel Uap – Pemeriksaan ketebalan pelat badan dan tutup – Pemeriksaan ketebalan pipa api dan lorong api – Pemeriksaan Safety Device – Penghitungan ulang tebal pelat badan, tutup, lorong api dan pipa api Data Umum – ljin Pengesahan – ljin Pemakaian Tetap – Buku Laporan Pemeriksaan Terdahulu – Buku Maintenance ( Bila Ada ) – Pelaksana Perbaikan – Sertifikat Tenaga Pelaksana – Sertifikat Material Hasil Pemeriksaan Paska Perbaikan – Hasil Pengujian Paska Perbaikan – Acuan Standard Pembuatan – Konstruksi yang disyahkan Ketel Uap – Bocor Pemeriksaan Perlengkapan Safety Device – Pressure Gauge – Safety Valve
- Pengujian – Hydrostatic test sesuai dengan – Steam Test sesuai dengan peraturan yang berlaku Safety Device – Non Destructive Examination ( PT, MT, UT, RT kalau diperlukan ) Pelat badan, Tutup, Pipa Api, Lorong Api – Koreksi terhadap Perhitungan Kekuatan Konstruksi Safety Device – Hydrostatic test sesuai dengan – Steam Test sesuai dengan peraturan yang berlaku 5. Laporan Pemeriksaan & Pengujian dan Penguiian – Photo hasil Perneriksaan dan Penguiian – Photo hasil Perneriksaan 6. Kesimpulan dan Kesimpulan kesehatan Keria dan Lingkungan 7. Akte Ijin Disusun Berbentuk Buku Kesimpulan kesehatan Keria dan Lingkungan Akte ljin Pengesahan Akte ljin Pemakaian Tetap Disusun Berbentuk Buku
- PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN OIL HEATER. Pedoman Pemeriksaan / Referensi – Undang-Undang Nomor 0 Tahun 970 ( Tentang Keselamatan Kerja ) – Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.4/Men/985 ( Tentang Mesin Produks 2. Pemeriksaan Dokumen Data Umum – Pemilik – Pabrik Pembuat – Alamat Pabrik Pembuat – Tahun Pembuatan – Nomor Seri – Kapasitas sirkulasi perjam – Kapasitas tampung tanki – Kapasitastanki cadangan – Temperature operasi maximum – Temperature operasi – Tujuan pemakaian – Kapasitas pompa sirkulasi – Tekanan pompa maximum – Tekanan pompa operasi – Jenis pemanas yang digunakan – Bahan bakar pemanas – Acuan Standar Konstruksi Pembuatan – Konstruksi yang disyahkan – Sertifikat kelayakan Pembuatan Yang Disahkan Oleh lnstansi berwenang – Perhitungan Kekuatran Konstruksi Data Umum – ljin Pemakaian Tetap – Buku Laporan hasil Pemeriksaan terdahulu – Buku Maintenance ( Bila Ada ) – Pelaksana Perbaikan – Sertifikat Tenaga Pelaksan – Sertifikat Materiat Hasil Pemeriksaan Pasaka Perbaikan – Hasil Pengujian Paska Perbaikan – Acuan Standar Konstruksi Pembuatan – Konstruksi yang disyahkan Sertifikat kelayakan Pembuatan Yang Disahkan Oleh lnstansi Berwenang 3. Pemeriksaan Visual Oil Heater – Pemeriksaan fisik untuk disesuaikan – Scrath – Pemeriksaan ketebalan pelat dapur – Pemeriksaan ketebalan pipa pemanas – Pemeriksaan Ketebalan pelat tutup – Pemeriksaan kebocoran tanki dan pompa – Pemeriksaan kebocoran sistem – Pemeriksaan kebocorantanki cadangan – Pemeriksaan Perlengkapan Safety Divice Oil Heater – Pemeriksaan fisik untuk disesuaikan – Scrath – Pemeriksaan ketebalan pelat dapur – Pemeriksaan ketebalan pipa pemanas – Pemeriksaan Ketebalan pelat tutup – Pemeriksaan kebocoran tanki dan pompa – Pemeriksaan kebocoran sistem – Pemeriksaan kebocorantanki cadangan – Pemeriksaan Perlengkapan Safety Divice
- PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN OIL HEATER Pengujian Pengujian Fungsi fungsi otomatis stop dan star burner Ketebalan pelat dapur ketebalan pipa pemanas Ketebalan pelat tutup – Perhitungan kekuatan pipa pemanas Safety Device – Periksa kebocoran sistem pemipaan, tanki utama dan tanki cadangan Pengujian Fungsi – Non Destructive Examination ( PT, MT, UT, RT kalau diperlukan ) fungsi otomatis stop dan star burner Ketebalan pelat dapur ketebalan pipa pemanas Ketebalan pelat tutup – Perhitungan kekuatan pipa pemanas Safety Device – Periksa kebocoran sistem pemipaan, tanki utama dan tanki cadangan tanki utama dan tanki cadangan
- Laporan Hasil Pemeriksaan & Pengujian Pembuatan Laporan hasil Pemeriksaan
- Kesimpulan dan Kesimpulan – Berhubungan dengan kegelamatan, kesehatan kerja dan lingkungan
- Akte ljin – Lampriran Laporan Hasil Pemeriksaan Disusun Berbentuk Buku Seternpat. Kesimpulan kesehatan kerja dan lingkungan Akte ljin Pengesahan Akte liin Pemakalan Tetap Disusun Berbentuk Buku
Kami PT. Sahabat Indonesia Group Adalah perusahaan jasa K3 yang bergerak dalam bidang Konsultasi Kajian Teknik, SKK, SLF dan Jasa Pemeriksaan Pengujian Alat K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.
PT. Sahabat Indonesia Group ditunjuk oleh KEMNAKER R.I untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Alat K3. Untuk Informasi Lebih lanjut Whatsapp
Baca Juga : Uji Riksa Forklift